Kamis, 22 Desember 2011

BOLEHKAH MINTA CERAI BILA SUAMI MANDUL?

Tanya: Seorang gadis menikah dengan seorang laki-laki, namun setelah dilakukan pemerikasaan oleh dokter ternyata sang suami mandul. Apakah si istri diperbolehkan meminta cerai dari hakim, sementara si suami menolak untuk mencerainya?

Jawab: Wanita itu boleh meminta cerai disebabkan suaminya mandul. Kondisi ini berlaku bila benar benar telah dilakukan pemeriksaan medis. Masalah perceraian atau tidak dalam hal ini sebenarnya adalah tergantung kepada pihak istri. Bila ia tidak ingin cerai dan tetap ingin hidup bersama dengan suaminya, itu juga dibolehkan. Bila pihak suami menolak untuk menceraikan, maka hakim boleh melakukan fakhsul aqad (membatalkan perjanjian akad nikah). Hal ini dilandasi karena diantara tujuan prinsip dalam pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.

Ini dari sisi hukum. Namun alangkah lebih baiknya, kepada pihak istri agar tidak terburu - buru melakukan tindakan. Banyak kasus yang terjadi tentang suami-istri yang dinyatakan mandul oleh dokter, tetapi setelah beberapa tahun atas kehendak Alloh swt mereka dikaruniai keturunan. Bisa jadi juga, setelah bercerai dengan suami yang diputus mandul oleh dokter, mendapat suami yang tidak lebih baik dari suami sebelumnya. Semua kembali kepada keputusan Alloh swt, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kemudian setelah kita membuat keputusan. Saran saya, sebelum mengambil keputusan mintalah kepada Alloh swt pilihan terbaik dengan melakukan sholat istikhoroh. Walloohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar