Selasa, 20 Desember 2011

BOLEHKAH MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI PADA MALAM HARI RAYA?

Tanya: Saya pernah mendengar bahwa kita tidak dibolehkan melakukan hbungan suami istri pada malam hari raya 'idul fitri dan 'idul adha, benarkah demikian dan apa dalilnya?

Jawab: Nikah dan jima' adalah masalah dunyawiyah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syara yang melarangnya. Untuk itu ada baiknya jika kita mengetahui jika mengetahui ketentuan syara menyangkut larangan dalam nikah dan jima'.

Berdasarkan beberapa dalil, ada beberapa nikah atau penyimpangan seksual yang dilarang dalam Islam, diantaranya: kumpul kebo, free seks, nikah istibdla' (sewa pejantan), prostitusi, saling tukar istri, nikah mut'ah (kawin kontrak), nikah syighor (nikah tanpa mas kawin), muhallil/muhallal (menikahi wanita yang telah ditalak tiga atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya kembali), menikah/berjima' ketika ihrom haji/umroh, senggama ketika istri sedang haid atau nifas, senggama siang hari ketika berpuasa dan beri'tikaf wajib maupun sunnah, nikah sirri (menikah tanpa wali atau saksi yang tidak memenuhi syarat), bestiality (senggama dengan binatang), homoseks dan lesbian, necrophilia (senggama dengan mayat), liwath atau anal seks ( senggama pada lubang dubur), scoptophilia (pemuasan seks dengan cara melihat orang lain yang sedang bersenggama atau melihat kelamin orang lain), exhibitionisme (memenuhi kebutuhan seks dengan memperlihatkan auratnya), sadisme dan perkosaan. (Kado Pernikahan buat Generasiku, 1998:65 - 66).

Larangan jima' atau bersenggama menurut syara hanyalah pada waktu - waktu tertentu, itupun hanya dilarang pada farji (kemaluan) dan dibolehkan bercumbu rayu atau bersentuhan selain farji. Waktu - waktu tersebut diantaranya: ketika melaksanakan puasa dari fajar sampai maghrib , ketika beri'tikaf (QS 2 : 187), ketika istri sedang haid atau nifas (QS 2:222), ketika sedang haji atau umroh diharamkan nikah, jima' dan cumbu rayu (HR. At Tirmiziy).

Alloh swt menghalalkan jima pada malam selama bulan romadlon atau malam yang siang harinya berpuasa (QS. 2 : 187), maka jima pada malam hari raya 'idaiyn atau malam lainnya dihalalkan dan tidak mempengaruhi nilai ibadah puasa. Apalagi pada siang hari raya 'idaiyn diharamkan untuk berpuasa, dan dihalalkan makan minum dan tentu saja bersengggama antara suami istri dibolehkan.

Tidak ada istilah tabu dan malu pada apa yang telah dihalalkan oleh Alloh swt dan Rosul-Nya. Rosululloh saw menikahi dan menjima' Aisyah r.ha pada bulan syawal (Sunan An - Nasai VI:70).

Jadi kesimpulannya tidak ada dalil yang mengharamkan untuk berhubungan suami istri pada waktu malam hari raya dan siang harinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar