Minggu, 25 Desember 2011

HUKUM MELAKSANAKAN SYUKURAN ULANG TAHUN

Tanya: Bagaimana hukumnya bila kita melaksanakan syukuran ulang tahun, sebab hampir setiap orang suka merayakannya?

Jawab: Syukuran berasal dari kata asy syukru yang secara bahasa berarti 'tampak (zhahir'. Seorang hamba yang bersyukur ialah yang berterimaksih kepada Alloh yang memberi nikmat, diwujudkan (ditampakkan) dengan melaksanakan ta'at (ibadah) kepada - Nya.

Sahl bin Abdilah mengatakan, "Syukur itu ialah bersungguh sungguh dalam melaksanakn ta'at dengan menjauhi kemaksiatan." (Tafsir al-Qurthuby 1 : 397). Sedangkan ulang tahun adalah sebagian dari upacara agama Romawi kuno, dan merayakannya berarti kita mencontoh kebiasaan orang kafir, tentu saja haram.

Maka dengan demikian bila orang Islam berulang tahun dengan dalih syukuran berarti telah melaksanakan iltibas (mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil). Hal ini dilarang oleh Alloh Swt sebagaimana firmannya, "Janganlah kamu mencampur adukkan haq dengan bathil (iltibas), dan janganlah kamu menyembunyikan yang haq padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqoroh : 42)

Walloohu a'lam

Sabtu, 24 Desember 2011

ANAK ADALAH AMANAT


Sungguh kemudahan telah menghampiri
Ketika semua gundah gulana mejauh pergi
Tiada yang paling kudambai
Selain penglipur lara hati
Anakku penerus generasiku
Jadikan aku pembingbingmu
Yang setia mengajarimu
Tinta dan kalam Ilahi Robbi

Kamis, 22 Desember 2011

LAGU ANAK BAHASA INGGRIS

Fly fly the butterfly
in the meadow is flying high
in the garden is flying low
fly fly the butterfly

BOLEHKAH MINTA CERAI BILA SUAMI MANDUL?

Tanya: Seorang gadis menikah dengan seorang laki-laki, namun setelah dilakukan pemerikasaan oleh dokter ternyata sang suami mandul. Apakah si istri diperbolehkan meminta cerai dari hakim, sementara si suami menolak untuk mencerainya?

Jawab: Wanita itu boleh meminta cerai disebabkan suaminya mandul. Kondisi ini berlaku bila benar benar telah dilakukan pemeriksaan medis. Masalah perceraian atau tidak dalam hal ini sebenarnya adalah tergantung kepada pihak istri. Bila ia tidak ingin cerai dan tetap ingin hidup bersama dengan suaminya, itu juga dibolehkan. Bila pihak suami menolak untuk menceraikan, maka hakim boleh melakukan fakhsul aqad (membatalkan perjanjian akad nikah). Hal ini dilandasi karena diantara tujuan prinsip dalam pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.

Ini dari sisi hukum. Namun alangkah lebih baiknya, kepada pihak istri agar tidak terburu - buru melakukan tindakan. Banyak kasus yang terjadi tentang suami-istri yang dinyatakan mandul oleh dokter, tetapi setelah beberapa tahun atas kehendak Alloh swt mereka dikaruniai keturunan. Bisa jadi juga, setelah bercerai dengan suami yang diputus mandul oleh dokter, mendapat suami yang tidak lebih baik dari suami sebelumnya. Semua kembali kepada keputusan Alloh swt, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kemudian setelah kita membuat keputusan. Saran saya, sebelum mengambil keputusan mintalah kepada Alloh swt pilihan terbaik dengan melakukan sholat istikhoroh. Walloohu a'lam

Rabu, 21 Desember 2011

HADHOROH (MENGHADIAHI) SURAT AL-FATIHAH, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Tanya: Kebiasaan masyaraka Muslim Indonesia, bila hendak membuka atau menutup acara selalu mengawalinya dengan membaca surat A-Fatihah bersama, baik diacara resmi seperti rapat atau acara tak resmi seperti pengajian, tahlilan, manaqiban dan lain lain, bahkan suka ditambah dengan do'a agar pahala bacaannya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Apakah pernah Nabi Saw melakukan hal ini?

Jawab: Kebiasaan menghadiahkan surat Al-Fatihah tidak pernah diamalkan oleh Rosululloh Saw dan juga para shohabat Beliau. Kebiasaan tersebut bertentangan dengan firman Alloh Swt yang yang tercantum dalam surat An-Najm ayat 38-40, yang artinya:

"Seseorang pemikul (dosa) tidak akan memikul beban (dosa) yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada (pahala) bagi seseorang kecuali apa yang dia kerjakan. Dan sesungguhnya pekerjaan dia akan diperlihatkan."

Berkenaan dengan firman Alloh di atas, Imam Syafi'i beristinbat:

"Bahwasannya bacaan (Al-Quran) tidak akan sampai pahalanya yang dihadiahkan kepada orang - orang yang telah meninggal, sebab bukan amalnya (si mati) dan bukan pula kasabnya. Oleh karena itu Rosululloh Saw tidak menyunatkan kepada umatnya dan tidak menganjurkannya, juga tidak menunjukinya, tidak dengan nash dan tidak dengan isyarat dan tidak dinukil yang demikian itu dari seorang shohabat ra pun. Andaikan menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran itu baik, tentu mereka (para shohabat) lebih dahulu melaksanakannya sebelum kita." (Tafsir Ibnu Katsir 4 : 258)

Semua pahala, ganjaran dan imbalan yang penuh nikmat itu akan diberikan nanti di akherat setelah hari kiamat, setelah diadakan hisab pemeriksaan amal, dan tidak diberikan di dunia. Begitu beramal saleh langsung diberikan, tidak seperti itu. Dengan demikian mustahil pahala bisa dipindah tangankan kepada orang lain.

Sesuatu yang dapat dihadiahkan adalah sesuatu yang sudah menjadi hak milik. Maka dari itu, bagaimana mungkin pahala atau ganjaran yang belum menjadi milik kita dapat dihadiahkan kepada orang lain. Selain itu, setiap amal yang diterima oleh Alloh adalah yang ikhlas, apakah mungkin amal yang didasari oleh niat memberikan pahala kepada orang lain akan mendpata ganjaran dari Alloh? Belum tentu, sebab banyak hal yang mempengaruhi apakah amal itu diterima dan diberi ganjaran oleh Alloh atau tidak.

Kesimpulannya, amal membaca surat Al-Fatihah dengan maksud menghadiahi orang yang sudah mati adalah bid'ah. Walloohu a'lam.

Selasa, 20 Desember 2011

HAKIKAT KAFIR

Tanya: Mohon penjelasan tentang makna kafir dan bagaimana cara menghadapi kaum kafir?

Jawab: Kafir menurut bahasa artinya yang menutup. Jamanya kafirun/kafirin atau kuffar. Para petani juga disebut juga kuffar, karena mereka sering menutup/menanam biji - bijian di dalam tanah. Orang yang bukan Muslim disebut kafir, karena ia menolak ajaran Islam, menutup hatinya untuk menerima hidayah dan sifat yang dimilikinya tersebut disebut kufur.

Orang orang kafir itu bukan hanya menutup hatinya, menolak Islam, tetapi mereka berusaha menghalang halangi dakwah Islamiyah, bahkan mereka berbuat hasud terhadap kaum mukminin. Mereka berjuang untuk merendahkan, mengalahkan, bahkna memurtadkan kaum Muslimin agar sama berbuat kafir dengan berbagai macam cara. Bila mereka minoritas mereka berusaha dengan cara yang halus, meniup niup angin tak segar agar Nurulloh (cahaya Alloh/Islam) padam dan tak berwibawa. Mereka adalah kaum kafir munafik yang berbaur dengan kaum Muslimin. Seperti munafqin Madinah pada zaman Rosululloh saw. Ketika jumlah mereka banyak, mereka menghimpun kekuatan untuk menghancurkan Islam dengan cara kekerasan. Seperti kaum Quraisy Mekah sebelum hijrah.

Bagaimana sikap kita? Kita harus meneladani Rosululloh saw beserta para shohabatnya. Sebagaimana digambarkan Alloh swt dalam Al - Quran 48 ayat terakhir, "Muhammad itu utusan Alloh, dia bersama orang orang yang beriman bertindak keras, tegas kepada orang orang kafir, tetapi ramah saling mengasihi sesama sahabat." Kita sebagai Mukmin diwajibkan Alloh untuk memerangi mereka, apakah kafir zhihariy (yang terang terangan) atau kafir nifaqiy (bersifat munafik).

Lantas bagaimana cara atau kayfiyah mengalahkan mereka? Mengalahkan kaum kafir berarti harus mnegungguli mereka dalam segala hal yang baik. Baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, politik maupun segi khithoh atau strategi. Umat Islam tidak diizinkan memerangi mereka selama mereka tidak berusaha memerangi Islam. Bila menggunakan ilmu, hujjahlah mereka dengan ilmu, bila mereka menggunakan kekerasan musnahkanlah mereka dimana saja mereka berada.

Roaululloh saw sebagai uswah dan qudwah bagi umat Islam telah memberi contoh yang baik. Beliau sebagai kepala negara pada saat di Medinah hidup berdampingan dengan orang orang kafir. Bahkan Rosululloh saw membuat perjanjian dengan orang kafir yahudi untuk menjamin keamanan masing masing. Tetapi manakala orang Yahudi melanggarnya, Rosululloh saw bertindak memerangi mereka. Seperti dikisahkan dalam tarikh, Rosululloh saw pernah memerangi kaum yahudi, hanya karena ada orang Yahudi yang menarik busana seorang Muslimah di sebuah pasar.

Bila kita tidak tahu kekuatan kaum kafir, dan khawatir tidak bisa mengalahkan mereka, mungkin itu disebabkan dosa dan pelanggaran kita terhadap hukum Alloh. Sebab itu berdoalah kepadaNya, mohon pengampunan, maghfiroh, rohmat, istiqomah serta kesabaran. Setelah itu mohonlah kepada Alloh swt yang Maha Kuasa untuk membantu kita dalam mengalahkan mereka kaum kafirin, Fanshurnaa 'alal qoumil kaafiriina. Wallohu a'lam

BOLEHKAH MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI PADA MALAM HARI RAYA?

Tanya: Saya pernah mendengar bahwa kita tidak dibolehkan melakukan hbungan suami istri pada malam hari raya 'idul fitri dan 'idul adha, benarkah demikian dan apa dalilnya?

Jawab: Nikah dan jima' adalah masalah dunyawiyah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syara yang melarangnya. Untuk itu ada baiknya jika kita mengetahui jika mengetahui ketentuan syara menyangkut larangan dalam nikah dan jima'.

Berdasarkan beberapa dalil, ada beberapa nikah atau penyimpangan seksual yang dilarang dalam Islam, diantaranya: kumpul kebo, free seks, nikah istibdla' (sewa pejantan), prostitusi, saling tukar istri, nikah mut'ah (kawin kontrak), nikah syighor (nikah tanpa mas kawin), muhallil/muhallal (menikahi wanita yang telah ditalak tiga atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya kembali), menikah/berjima' ketika ihrom haji/umroh, senggama ketika istri sedang haid atau nifas, senggama siang hari ketika berpuasa dan beri'tikaf wajib maupun sunnah, nikah sirri (menikah tanpa wali atau saksi yang tidak memenuhi syarat), bestiality (senggama dengan binatang), homoseks dan lesbian, necrophilia (senggama dengan mayat), liwath atau anal seks ( senggama pada lubang dubur), scoptophilia (pemuasan seks dengan cara melihat orang lain yang sedang bersenggama atau melihat kelamin orang lain), exhibitionisme (memenuhi kebutuhan seks dengan memperlihatkan auratnya), sadisme dan perkosaan. (Kado Pernikahan buat Generasiku, 1998:65 - 66).

Larangan jima' atau bersenggama menurut syara hanyalah pada waktu - waktu tertentu, itupun hanya dilarang pada farji (kemaluan) dan dibolehkan bercumbu rayu atau bersentuhan selain farji. Waktu - waktu tersebut diantaranya: ketika melaksanakan puasa dari fajar sampai maghrib , ketika beri'tikaf (QS 2 : 187), ketika istri sedang haid atau nifas (QS 2:222), ketika sedang haji atau umroh diharamkan nikah, jima' dan cumbu rayu (HR. At Tirmiziy).

Alloh swt menghalalkan jima pada malam selama bulan romadlon atau malam yang siang harinya berpuasa (QS. 2 : 187), maka jima pada malam hari raya 'idaiyn atau malam lainnya dihalalkan dan tidak mempengaruhi nilai ibadah puasa. Apalagi pada siang hari raya 'idaiyn diharamkan untuk berpuasa, dan dihalalkan makan minum dan tentu saja bersengggama antara suami istri dibolehkan.

Tidak ada istilah tabu dan malu pada apa yang telah dihalalkan oleh Alloh swt dan Rosul-Nya. Rosululloh saw menikahi dan menjima' Aisyah r.ha pada bulan syawal (Sunan An - Nasai VI:70).

Jadi kesimpulannya tidak ada dalil yang mengharamkan untuk berhubungan suami istri pada waktu malam hari raya dan siang harinya.